BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peranan hukum di
dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji
dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini
bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum
memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi
pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung,
yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah
perilaku masyarakat.
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B. Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a. Pengertian
Hukum
b. System
peradilan nasional
c. Peranan
Lembaga-Lembaga peradilan
C. Tujuan Makalah
Dengan adanya
makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di
bawah ini:
a. Mengetahui
Pengertian Hukum
b. Mengetahui
System peradilan nasional
c. Mengetahui
Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HUKUM
1. Pengertian
Hukum
a. Prof. E. M
Meyers
Hukum adalah
aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
b. Drs. E.
Utrres, S.H.
Hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c. J. C. T.
Simorangkir
Hukum adalah
peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang
berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan
dengan hukum tertentu.
Maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari
perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi
bagi pelanggarnya.
2. Ciri – Ciri
Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1. Adanya hak
asasi manusia
2. Adanya trias
politika
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1. Supremasi
hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa
dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya
hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
3. Asas
Hukum
a. Asas Hukum
Umum
Asas Hukum Umum
Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex
spesialis derogate generalis
2. Asas lex
superior gerogat legi inferior
3. Asas
lex posteriore derogate lex priori
4. Asas
restitio in tintegrum
Seholten
berpendapat mengenai lima
asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas
kepribadian
b. Asas
Hukum Khusus
Hukum khusus
adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1. Asas Pacta
Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2. Asas praduga
tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4. Tujuan Hukum
a. Prof .
Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Prof.
I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Prof.
Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan
tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan
keadilan
3. Menjaga
agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari
hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum
sebagai berikut :
a. Teori Etis,
meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori
Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak –
banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran
dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga
ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
5. Penggolongan
Hukum
a. Berdasarkan
Bentuknya :
1. Hukum
Tertulis
2. Hukum
Tidak Tertulis
b. Berdasarkan
Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum
Nasional
3. Hukum
Internasional
c. Berdasarkan
Fungsinya :
1. Hukum
Marerial
2. Hukum
Formal
d. Berdasarkan
Waktu Berlakunya :
1. Hukum Positif
atau hukum yang berlaku sekarang
2. Hukum yang
berlaku pada masa yang akan dating
3. Hukum antar
waktu ( hukum trasitor )
e. Berdasarkan
Isi Masalah :
1. Hukum Privat
( hukum sipil )
2. hukum
Publik ( hukum Negara )
f. Berdasarkan
Sumbernya :
1. Undang –
undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.
6. Tata
Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan
Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan
MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang –
Undangan yang meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang –
undang
d. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan
Pemerintah
f. Keputusan
Presiden
g. Peraturan
Daerah
7. Pengertian
Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum
nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait
guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua
bagian yaitu :
a. Stuktur Kelembagan
Hukum
Sistim berserta
mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sistim
Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga –
lembaga peradilan
2. Apatatur
penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme
penyelenggaraan hokum
4. Pengawasan
pelaksanaan hokum
b. Materi Hukum
yaitu Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan
hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya Hukum
yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan
mengenai kesadaran hukum masyarakat.
B. Sistim
Peradilan Nasional
Sistim Peradilan
Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang
meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek
– aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga
terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan
tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik ,
adapun komponen tersebut meliputi :
1. Materi Hukum
Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material
adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal
adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum
material.
2. Prosedur
Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana
proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan
sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku
meliputi :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Mengadili
Secara umum
peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan
suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
3. Budaya Hukum
Komponen yang
sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4. Hierarki
Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga
perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing
– masing.
C. Peranan Lembaga
– Lembaga Peradilan
Lembaga – lembaga kekuasaan
kehakiman yang berada di Indonesia
1. Mahkamah
Agung ( MA )
MA adalah
lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh –
pengauruh lain.
Susunam MA
terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang
sekretaris.
MA berwenang
memeriksa dan memutuskan :
·
Permohonan kasasi.
·
Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
·
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh
kekuatan hokum yang tetap.
2. Mahkamah
Konstitusi ( MK )
MK adalah salah
satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK
adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK
menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1. Menguji
Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Memutus
sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang –
Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3. Memutus
pembubaran partai politik
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari
kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua
lembaga dalam kedudukan setara.
3. Komisi
Yudisial ( KY )
Tujuan dari
pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan
dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh
penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi
Yudisial adalah :
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan
dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan
peradilan.
KY mempunyai
tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut
meliputi :
a. Menerima
laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b. Meminta
laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c. Memeriksa
pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d. Memanggil
dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku
hakim.
e. Membuat
laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada
MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4. Peradilan
Umum
Peradilan umum
adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai
berikut :
a. Pengadilan
Negeri
Pengadilan
negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun
susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama.
b. Pengadilan
Tinggi
Merupakan
pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya
meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi
adalah :
1. Mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2. Mengadili di
tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar
pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3. Menjaga
jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya.
4. Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah
bil;a diminta.
5. Tugas atau
kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
5. Peradilan
Agama
Yang dimaksud
Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di
setiap ibu kota
Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama
terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru
Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang :
·
Perkawinan
·
Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
·
Wakaf dan sodakoh
Tugas dan wewenang Pengadilan
Tinggi Agama adalah :
· Mengadili
perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
· Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
· Pengadilan
Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
6. Peradilan
Militer
Dalam peradilan
militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan
kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan
dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara.
7. Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan Tata
Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan
hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun
daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara
yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di
pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat
memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan
untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang
sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka
tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai
pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam
Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para
pejaba
Yang dimaksud
Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di
setiap ibu kota
Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama
terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru
Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam
Peradilan Tata
Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan
hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun
daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha
Negara adalah
administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara merupakan
pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan
pengadilan tingkat banding.
B. Saran-Saran.
Penulis berharap
semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah
pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan juga penulis
mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna
penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Septina Damayanti, SPd. dan Siti
Nurjanah, SPd. Kreatif, Jawa Tengah Viva Pakarindo
Abdulkarim Aim, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung
: Grafindo Media Pratama, 2006
http://www.sanancity.co.cc/2010/06/tugas-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar